BONEPOS.COM, MAKASSAR – Suasana penuh kehangatan tersaji kala Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulsel bersilaturahmi dan berdiskusi dengan Wakil Gubernur (Wagub) Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman di rumah jabatan, Rabu (2/12/2020).

Dalam lawatan tersebut, Ketua SMSI Sulsel, Rasyid Alfarizi memperkenalkan SMSI sebagai organisasi perusahaan media online (siber). Dengan jumlah anggota sekitar 25 perusahaan media siber.

Rasyid memaparkan, pengurus SMSI telah terbentuk di 34 provinsi Indonesia, dan resmi menjadi konstituen Dewan Pers. Total jumlah anggota SMSI se Indonesia lebih dari 850 perusahaan media siber.

“Salah satu tujuan besar dari pembentukan SMSI untuk membantu pemerintah khususnya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dalam mendata media online. SMSI hadir untuk menangkal pemberitaan berisi hoaks,” jelasnya.

Tidak sekadar mendata media siber di daerah, lanjutnya, peran SMSI juga melakukan verifikasi terhadap media siber yang bergabung. Mendata perusahaan media yang ada di setiap daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

“Syarat verifikasi yang harus dipenuhi perusahaan setiap media siber seperti yang ditetapkan Dewan Pers. Syarat itu antaranya, perusahaan media siber harus berbadan hukum, memiliki perjanjian kerja dengan karyawan, memiliki kantor, dan memiliki penanggung jawab. Selain itu juga mematuhi Pedoman Pemberitaan Media Siber yang dikeluarkan Dewan Pers,” tuturnya.

Sementara itu, Wagub Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menuturkan, Dia merespons positif hadirnya SMSI Sulsel sebagai organiasai perusahaan media siber.

“Saya sangat menyambut baik kehadiran SMSI di Sulsel. Apalagi SMSI Sulsel komitmen dalam menangkal berita-berita hoaks. Yang mana berita ini sangat meresahkan masyarakat,” sebut Andi Sudirman Sulaiman.

Sekadar diketahui, SMSI telah memenuhi ketentuan Standar Organisasi Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam peraturan Dewan Pers Nomor: 3/Peraturan-DP/III/2008 tentang standar organisasi perusahaan pers.

Jumlah konstituen Dewan Pers ada 10. Empat organisasi profesi yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Pewarta Foto Indonesia.

Selain itu, enam organisasi perusahaan yakni Serikat Penerbit Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). (rls)