BONEPOS.COM, BONE – Masih ingat kasus mantan pegawai Bank Muamalat Bone, Ekha Hayanti yang gelapkan dana nasabah, Andi Warnawati, istri Mantan Bupati Bone Idris Galigo.
Kasus tersebut sudah memasuki babak baru, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Watampone untuk selanjutnya disidangkan.
“Berkasnya kita sudah limpahkan ke Pengadilan dan saat ini menunggu proses sidang,” ucap Kasi Pidum Kejari Bone, Faisah, kepada Boneposcom, Selasa (8/12/2020).
Lanjut kata Faisah, sejauh ini tersangka tidak mengembalikan uang sepeserpun milik korban yang telah digelapkan.
Ditanya soal apakah ada kemungkinan ditangguhkan atau tidak, Faisah mengatakan, sudah tidak bisa ditangguhkan, kecuali ada perdamaian.
“Terkait penangguhan biasanya kami tidak tangguhkan kecuali ada perdamaian,” tegasnya.
Selain itu, Faisah juga mengatakan bahwa tersangka dikenakan Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ekha Hayanti menggelapkan dana nasabah Andi Warnawati istri Mantan Bupati Bone Andi Idris Galigo pada saat menjabat sebagai pegawai Bank Muamalat. Jumlah uang yang digelapkan tidak tanggung-tanggung mencapai Rp4 Miliar.
Uang tersebut mulai disetorkan ke bank sejak 2013, dan baru diketahui sejak 2019 lalu dan saat dicek hanya tinggal Rp100 juta, Andi Warnawati pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi. (her)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.