BONEPOS.COM – Pilkada akan dilakukan serentak Rabu, 9 Desember 2020, terkait hal tersebut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan surat edaran hari libur bagi buruh dan ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh pemerintah.

Hari libur bagi buruh tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020. Surat ini ditujukan bagi para gubernur di seluruh Indonesia.

“Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Menaker Ida Fauziyah, seperti dilihat detikcom, Selasa (8/12/2020).

Bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya. Hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Begitu pun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Selain itu, Ida mengingatkan pekerja atau buruh, pengusaha, dan seluruh stakeholder menggunakan hak suaranya dalam Pilkada 2020. Serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi COVID-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari COVID-19,” pungkasnya.

Berikut ini isi lengkap surat edaran Menaker Ida Fauziyah:

SURAT EDARAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR M/14/HK.04/XII/2020
TENTANG
HARI LIBUR BAGI PEKERJA/BURUH PADA HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2020

Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Marl Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur
Nasional, maka perlu memberikan penjelasan sebagai berikut;

  1. Sesuai Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 ditetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
    secara serentak.
    2. Hari libur nasional tersebut juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya pemilihan dimaksud disebut pemilihan kepala daerah atau disingkat Pilkada).
    3. Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya.
    4. Bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada angka 3, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    5. Bagi pekerja buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari libur nasional dimaksud, maka pelaksanaan hak-haknya berlaku juga seperti angka 4 tersebut diatas.

Berkaitan dengan hal tersebut, diminta bantuan Saudara untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota di wilayah Saudara.
Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Menteri Ketenagakerjaan

Ida Fauziyah