BONEPOS.COM, SELAYAR – Jajaran Aparat Kepolisian Sektor Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan mengamankan dan membawa sebilah balok kayu dari kantor Desa Bontokorang, Kabupaten Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Balok yang diamankan polisi selanjutnya akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan penyegelan kantor desa oleh salah seorang oknum warga masyarakat Dusun Teko.

Sebelumnya, yang bersangkutan tercatat merupakan mantan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bontokorang.

Tindakan penyegelan kantor desa yang dilakukan SU, sekitar pukul 16.30 Wita, Rabu (23/12/2020) sore, bermula dari pengajuan surat izin usaha yang urung ditanda tangani Kades Bontokorang.

Aparat kepolisian Polsek Bontomanai yang mendapat laporan penyegelan kantor desa langsung berkoordinasi dengan Babinsa Desa Bontokorang, Serda Andi Supriadi dan langsung bergerak cepat ke TKP.

Setibanya di lokasi, aparat kepolisian sektor Bontomanai yang dipimpin Kapolsek, AKP Ramli RA, langsung membuka segel kantor desa yang dipalang dengan menggunakan sebilah balok kayu SU.

Palang, dibuka langsung kapolsek Bontomanai bersama anggota, disaksikan Babinsa Bontokorang.

Kapolsek Bontomanai, AKP Ramli RA mengatakan, tindakan pembukaaan segel ini dilakukan dalam rangka untuk mendukung kembali lancar dan berjalannya aktivitas pelayanan publik.

Sementara balok kayu yang digunakan untuk menyegel pintu kantor desa, langsung diamankan dan dibawa ke Polsek untuk dijadikan barang bukti guna kepentingan proses lidik lebih lanjut.

Kapolsek Bontomanai AKP Ramli RA yang dikonfirmasi wartawan via sambungan saluran telepon selularnya terkait dengan perkembangan penyidikan menguraikan.

“Pelaku penyegelan sendiri, sudah kita amankan untuk dimintai keterangan dan untuk sementara waktu dikenai sanksi wajib lapor,” ujarnya.

Saksi wajib lapor dikenakan setelah diamankannya yang bersangkutan selama kurun waktu 1×24 jam.

Terkait dengan motif yang melatar belakangi tindakan nekad pelaku, masih sementara didalami dan dalam proses penyidikan.

“Proses pemeriksaan masih terus kita lanjutkan dan kembangkan untuk mengungkap motif di balik tindakan penyegelan yang dilakukan SU,” tuturnya.

“Pasalnya, tidak ada seorangpun saksi mata yang berada di TKP, karena pada saat kejadian, staf beserta perangkat desa sudah pulang ke rumah masing-masing,” ujar Ramli, saat dihubungi wartawan, Kamis (24/12/2020) malam. (dly/red)