BONEPOS.COM, MAKASSAR – Resmob Polda Sulsel mengamankan pelaku Samsuddin Alias Udin (42) atas tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 KUHPidana).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Turman Sormin Siregar, membenarkan bila jajarannya telah mengamankan pelaku penganiayaan, Sabtu (2/1/2021).
Kombes Pol Turman melanjutkan, kronologis kejadian. Berdasarkan keterangan Try andika selaku korban bahwa pada Jumat (1/1/2021) sekitar pukul 03.00 Wita, setelah selesai melaksanakan tugas pengamanan tahun baru, dan akan kembali ke rumah kemudian berpapasan dengan para pelaku yang berbonceng 3 orang. Korban menegurnya namun pelaku tidak menerima dengan baik dan memukul korban.
Mendapatkan perlakuan tersebut, kemudian korban menghindar dan terjatuh dan pelaku menikam korban menggunakan badik dan mengenai kaki sebelah kiri korban.
Pada Sabtu (2/1/2021) sekitar pukul 01.00 Wita, berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku sedang berada di Jl Antang Raya, Kota Makassar.
“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku. Kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Turman.
Saat melakukan penangkapan, anggota Resmob juga mengamankan barang bukti berupa sebilah badik.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo membeberkan, dari hasil interogasi, tersangka mengakui dan membenarkan telah berada di tempat kejadian dan melakukan pemukulan terhadap korban bersama dengan tersangka lainnya.
Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. (pol)