BONEPOS.COM.BONE – Berkas kasus penggelapan uang nasabah milik istri mantan Bupati Bone Andi Warnawati yang dilakukan tersangka Eka Hayanti akhirnya telah menjalani persidangan beberapa kali di Pengadilan Negeri Watampone.
Informasi yang berhasil dihimpun Boneposcom, persidangan perdana Eka dilaksanakan pada akhir Desember lalu dengan agenda pembacaan dakwaan.
Hari ini, tersangka kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Watampone dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (7/1/2020).
Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imdad Mahatfa Virya saat dikonfirmasi melalui sambungan pesan WhatsApp.
“Iya mas hari ini sidangnya Eka, agendanya pemeriksaan saksi,” kata Imdad.
Hingga saat ini, belum diketahui pasti uang yang digelapkan oleh Eka ini digunakan untuk apa, hal itu baru bisa diketahui setelah proses sidang dengan agenda keterangan terdakwa.
Sekadar diketahui uang yang digelapkan Eka ini bukan main-main, karena mencapai Rp4 miliar, dimana uang tersebut mulai digelapkan sejak 2013 lalu hingga 2019.
Eka mengambil uang korban secara bertahap dengan menggunakan dua ATM milik korban yang dipegangnya.
Diketahui, tersangka merupakan orang kepercayaan korban, baik dalam hal penarikan maupun penyetoran uang di rekening Bank Muamalat milik korban. (her)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.