BONEPOS.COM, SOPPENG – Penertiban perbatasan Kabupaten Soppeng dan pembatasan jam Operasional pelaku usaha kembali dilakukan.

Hal ini mengemuka pada Rapat Koordinasi penanggulangan Covid-19 Wilayah Kabupten Soppeng, di aula Kodim 1423 Kabupaten Soppeng, Minggu (17/1/2021).

Rakor yang dipimpin Dandim 1423 Kabupaten Soppeng Letkol.Inf.Richard Marihot Butarbutar mengatakan, perbatasan tidak ditutup tetapi dilakukan penertiban, selain itu pembatasan jam operasional juga dilakukan pada pelaku usaha.

“Perbatasan tidak ditutup namun bagi masyarakat yang mau masuk wilayah Kabupaten Soppeng harus punya surat keterangan bebas Covid-19 dengan batas waktu 3 hari,” ungkapnya.

“Pemabatasan jam operasional juga dilakukan pada warkop yakni sampai pukul 22.00 Wita,” lanjutnya.

Sementara itu, pesta pernikahan akan tetap bisa dilaksanakan dengan tetap harus mematuhi protokol kesehatan dan wajib mengantong surat izin dari satgas Covid-19 Kabupaten Soppeng.

Selain itu, tempat wisata seperti permandian air panas Lejja,Taman Kalong, tempat hiburan dan wisata lain yang ada di wilayah kabupaten Soppeng akan ditutup.

Sekadar diketahui, bagi masyarakat dari luar Kabupaten Soppeng yang memaksa masuk Kabupaten Soppeng ada 2 pilihan yaitu dibawa ke Labkesda untuk rapid tes atau putar balik.

Operasi penertiban penanggulangan Covid-19 akan dilaksanakan mulai Senin (18/1/2021) sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan dan akan dilaksanakan evaluasi setiap minggunya. (yus/ril)