BONEPOS.COM, SOPPENG – Rapat koordinasi tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19, dilangsungkan di aula Kodim 1423 Soppeng, Rabu (20/1/2021).
Bupati Soppeng H.A. Kaswadi Razak yang memimpin rakor tersebut menjelaskan tentang masalah teknis dalam pemberlakuan mekanisme penanganan Virus Corona (Covid-19) khusus di acara resepsi pernikahan.
Disebutkan, klaster pernikahan dapat dikendalikan tanpa mengurangi maksud dari acara resepsi pernikahan.
“Terpenting, protokol Kesehatan tetap diperhatikan, membatasi pengantar erang-erang dan undangan diatur waktunya sehingga tamu tidak datang bersamaan,” sebut H.A. Kaswadi Razak.
“Tuan rumah hanya menyiapkan nasi dos dan setelah tamu selesai memberikan ucapan selamat kepada mempelai, tamu diharap meninggalkan lokasi pernikahan,” lanjutnya.
Untuk penjelasan Kapolres Soppeng AKBP Mohammad Roni Mustofa, bila kebijakan untuk masyarakat melaksanakan hajat pernikahan merupakan salah satu penyumbang timbulnya klaster baru. Karena tidak dapat dikontrol terkait penerapan protokol kesehatan.
“Kami sepakat dengan kebijakan baru untuk masyarakat yang ingin melaksanakan hajat pernikahan dan ini perlu ditindaklanjuti mulai dari camat hingga kades agar penerapan protokol kesehatan diseragamkan,” beber AKBP Mohammad Roni Mustofa.
Lanjutnya, beberapa tahapan yang harus dilaksanakan yaitu mensosialisasikan kebijakan pemerintah tentang pelaksanaan hajat pernikahan agar tetap mematuhi protokol kesehatan yakni setelah mengucapkan selamat ke mempelai maka jamuan makan diganti dengan menggunakan nasi dos. Guna mengurangi penggunaan kursi.
“Jika ada yang melanggar akan diberikan teguran atau sanksi,” tegas Kapolres Soppeng.
Sementara itu, Dandim 1423 Soppeng Letkol.Inf.Richard Maribor Butarbutar menyampaikan, masalah hajat pernikahan harus diberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bagaimana menerapkan Protokol Kesehatan.
“Kalau pengantin yang berasal dari luar daerah maka harus mengantongi surat bebas Covid-19,” ungkapnya.
Untuk pelaksanaan kegiatan rapat umum pesertanya dibatasi serta harus membuat rekomendasi kalau ada kegiatan dan kegiatan penertiban tempat karaoke, warung makan dan warkop serta penjagaan perbatasan tetap memperhatikan Protkes.
“Setiap camat bertanggung jawab apabila ada warganya yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan kalau OTG lakukan isolasi mandiri dengan memanfaatkan Balla ewako,” tutupnya. (yus/ril)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.