BONEPOS.COM, BULUKUMBA – Rencana pelantikan Anggota DPRD Bulukumba Pengganti Antar Waktu (PAW), Februari mendatang, terus menuai sorotan.

Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Kabupaten Bulukumba, juga angkat bicara.

Pasalnya, salah satu calon anggota DPRD yang akan dilantik saat ini berstatus sebagai tersangka korupsi yang sementara diproses.

Direktur Kopel Kabupaten Bulukumba, Muhammad Jafar menjelaskan, MS yang tidak lain merupakan, kader Partai Demokrat yang akan menggantikan Andi Murniati Makking sebagai anggota DPRD Bulukumba diduga terlibat kasus korupsi pengadaan kapal nelayan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.

Menurut Jaffar sapaannya, secara normatif memang masih bisa selama belum inkrah. KPU pernah menerbitkan PKPU tahun 2018 mengatur tambahan syarat tidak boleh koruptor, narkoba dan kejahatan seksual. Namun oleh Bawaslu dibatalkan.

“DPRD sebagai lembaga pembentuk pengawal nilai harusnya dihuni oleh orang-orang yang clear secara moralitas bukan tersangka atau terlibat dalam kasus korupsi ataupun kasus kejahatan lainnya,” tegas Jaffar kepada Bonepos.com, Jumat (29/1/2021).

Untuk itu lanjutnya, Kopel Bulukumba, mendesak Pimpinan DPRD dan Pimpinan Partai Demokrat untuk mempertimbangkan Kadernya yang menjadi tersangka korupsi untuk didudukkan dalam lembaga terhormat.

“Tidak boleh ada toleransi mendudukkan calon koruptor. Partai yang secara sengaja mendudukkan calon koruptor adalah bukti nyata partai itu sebenarnya pendukung koruptor,” jelasnya.

Kata Jafar lagi, partai punya kewenangan memberhentikan kadernya yang korupsi jika memang punya semangat anti korupsi.

Sebaliknya partai yang mempertahankan tertuduh korupsi adalah bukti partai itu sesungguhnya tidak memiliki semangat anti korupsi.

“Bagaimana mungkin disebut lembaga terhormat jika penghuninya cacat moral. Bagaimana dipercaya memperjuangkan kepentingan rakyat bila dirinya adalah dinyatakan tersangka korupsi,” imbuhnya

Muhammad Jafar menjelaskan, jika Pimpinan DPRD dan Pimpinan Partai Demokrat tetap pada keputusannya untuk mendudukkan kadernya yang saat ini menjadi tersangka korupsi. Dapat dipastikan kekosongan Anggota DPRD akan kembali terjadi.

“Karena Dalam PP 12 Tahun 2018 asal 115 ayat b disebutkan Anggota DPRD diberhentikan sementara apabila menjadi terdakwa dalam tindak pidana khusus, Korupsi merupakan Tindak Pidana Khusus sehingga pemberhentian itu bersyarat untuk dilakukan,” papar Jafar.

Otomatis, kata Jafar, pada saat itu akan kembali terjadi kekosongan. Dan, yang akan dirugikan pasti masyarakat Bulukumba secara umum karena kekurangan 1 suara yang akan memperjuangkan kesejahteraannya.

“Pimpinan Partai Demokrat harus mendorong dan mendukung percepatan penanganan kasusnya untuk memberikan kepastian hukum pada kadernya,” tutupnya. (kia/ril)