BONEPOS.COM, BONE – Selama Januari 2021 Jajaran Sat Narkoba Polres Bone berhasil mengamankan 4,17 gram Narkotika jenis sabu dari 3 orang pelaku penyalahgunaan narkoba.
Hal itu dibeberkan dalam Pres Rilis yang digelar di Mapolres Bone yang dipimpin langsung Kapolres Bone AKBP Try Handako Wijaya Putra didampingi Kasat Narkoba AKP Zaki dan Paur Humas Ipda Rayendra Muhtar.
Kapolres Bone AKBP Try mengatakan, ketiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial AM, TB, dan MF. Mereka diamankan di Kota Watampone.
“Ketiganya ditangkap di Kecamatan Tanete Riattang, mereka berstatus pemakai narkoba dan 1 pengedar,” jelas AKBP Try.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bone AKP Zaki menjelaskan, dari tiga pelaku yang diamankan, satu diantaranya merupakan pengedar yang diketahui berinisial TB, dan dari hasil penangkapan polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 8 saset sabu ukuran kecil.
“Berdasarkan dari pengajuan TB mendapatkan barang tersebut dari rekannya berinisial WF, yang diketahui adalah orang Wajo, dan saat ini masih dilakukan pengejaran,” ujar Zaki.
Selain itu Zaki menuturkan, kepada awak media untuk membantu pihaknya untuk sama-sama memerangi narkoba khususnya di Kabupaten Bone.
“Kepada teman-teman media agar bisa membantu kami, ketika ada yang diketahui menggunakan atau mengedarkan narkoba bisa melaporkan ke kami, nanti kita sama-sama tindak lanjuti,” tegas Zaki. (her/ril)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.