BONEPOS.COM, BONE – Masih ingat kasus Eka Hayanti, mantan karyawan Bank Muamalat yan menggelapkan dana nasabah yang notabene istri mantan bupati Bone hingga Rp4 miliar, sebentar lagi akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Watampone.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (kasi) Intel Kejaksaan Negeri Bone Andi Alamsyah saat ditemui wartawan, Senin (8/1/2021).

Andi Alam mengatakan, terdakwa Eka sudah menjalani sidang sebanyak 3 kali, dan pada sidang selanjutnya agendanya adalah pembacaan tuntutan.

“Insya Allah, Kamis, terdakwa Eka sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa Penuntut Umu (JPU),” beber Andi Alamsyah.

Sementara menurut Kasi Pidum Kejaksaan Bone Faisah, dari pengakuan terdakwa uang yang digelapkan tersebut digunakan untuk main saham, selain itu juga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Terdakwa menikmati Rp3 miliar lebih, uang tersebut digunakan untuk main saham, dan keperluan pribadi, selebihnya sekitar Rp140 hingga Rp150 juta masih tersisa di dalam rekening,” beber Faisah.

Atas perbuatan terdakwa, Eka pun dikenakan pasal 374 subsider 372 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara, saat ini dia masih menjalani penahanan di Lapas Watampone. (her)