BONEPOS.COM, SOPPENG – Tiga petani asal Ale Sewo, Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, divonis 3 bulan penjara.
Mereka divonis berdasarkan kasus penebangan pohong di kawasan hutan lindung.
Ketiga petani tersebut adalah Natu (75), Ario permadi (31), dan Sabang (47). Mereka masih memiliki ikatan satu keluarga.
Ketiga petani itu dijerat pasal 82 ayat (1) huruf b atau pasal 82 ayat (2) atau pasal 83 ayat (1) huruf a, atau pasal 84 ayat (1) atau pasal 84 ayat (3) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (UU P3H).
Natu awalnya tidak tahu bila kebun jati miliknya merupakan kawasan hutan lindung. Lantaran, kebun tersebut adalah warisan turun temurun dari orang tua Natu yang setiap tahun dibayar pajaknya.
Ario dan Natu yang dikonfirmasi mengaku kaget dengan adanya penyitaan kayu jati merah yang sudah mereka potong di kebunnya, Selasa (23/2/2021).
“Saya kaget karena kebun tersebut adalah warisan dari Bapak saya yang setiap tahun saya bayar pajaknya, tiba-tiba kayu yang sudah saya tebang disita lalu kebun milik saya diklaim sebagai kawasan hutan lindung padahal tidak ada pemberitahuan sebelumnya bahwa kebun tersebut masuk sebagai kawasan hutan lindung,” ungkapnya.
Natu juga mengaku, kayu jati tersebut ia tanam sendiri beberapa tahun lalu dan ditebang untuk dijadikan rumah untuk Ario yang merupakan anaknya sendiri.
Merasa tidak adil dengan keputusan Pengadilan Negeri Watansoppeng, ketiganya didampingi kuasa hukumnya mengajukan banding ke Mahkamah Agung. (yus/ril)