BONEPOS.COM, JAKARTA – Polemik mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021, berada pada titik puncak.
Seiring keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengizinkan investasi minuman keras atau miras di empat wilayah di Indonesia.
Diketahui, Perpres Nomor 10 tahun 2021 ini sebelumnya diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021.
“Saya putuskan lampiran Perpres (Nomor 10 tahun 2021, red) terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” jelas Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).
Keputusan ini dipilih seusai mendapatkan masukan dari para ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Nahdlatul Ulama (NU).
Tidak sampai di situ saja, Presiden Jokowi juga menerima masukan dari para tokoh-tokoh agama dan organisasi masyarakat lainnya di berbagai daerah di Tanah Air. (bs)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.