BONEPOS.COM, BONE – Diberi sejengkal hendak sehasta, diberi sehasta hendak sedepa. Pepatah tersebut layak ditujukan untuk seorang perempuan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Betapa tidak, perempuan berinisial HM (31), warga Desa Panynyiwi, Kecamatan Cenrana, tersebut diberi tempat tinggal di rumah milik RN (37). Bukan bersikap baik, malah mencuri emas milik RN.

Emas yang dicuri HM ini tidak tangung-tanggung nilainya, karena emas tersebut ditaksir harganya mencapai ratusan juta rupiah dengan rincian berupa 4 kalung emas, 18 gelang emas, dan 4 buah cincin emas.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf yang dikonfirmasi menjelaskan, kronologis kejadian pencurian emas tersebut. Dimana awalnya pelaku menyuruh dan menghasut anak korban berinisial DL untuk mengambil perhiasan emas milik ibunya.

Sang anak pun termakan rayuan dan hasutan si pelaku, sehingga anak korban pun masuk ke dalam kamar ibunya.

Saat berada di dalam kamar korban, DL membuka lemari milik ibunya dan langsung mengambil sejumlah perhiasan milik ibunya.

Setelah berhasil diambil oleh anak korban, pelaku lalu menyuruh DL untuk membawa ke rumah salah satu warga di Kompleks Pasar Compongnge untuk dititip sementara, keesokan harinya pelaku kemudian mengambil emas tersebut dan bermaksud untuk dijual.

“Pelaku dan korban ini tidak memiliki hubungan, pelaku hanya tinggal di rumah korban selama 8 bulan, pelaku juga bukan asisten rumah tangga melainkan hanya tinggal saja,” beber AKP Ardy.

Lanjut kata Ardy, setelah pelaku berhasil menguasai perhiasan emas yang sebelumnya dititip de rumah salah seorang warga, pelaku lalu membawanya ke Soppeng dan dijual senilai Rp20 juta.

Namun sayangnya saat bertransaksi pelaku diciduk oleh korban.

“Korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp127 juta, dari hasil penangkapan, kami berhasil menyita barang bukti berupa 3 buah gelang, 2 buah cincin, dan 2 buah kalung emas,” tutup Ardy. (her)