BONEPOS.COM, BULUKUMBA – Kasus korupsi kapal G 30 yang dilakukan Muh Sabir yang kini menjabat Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba, sejak 2014 lalu masih bergulir.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bulukumba mengaku akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Makassar.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bulukumba Tirtha Massaguni mengaku terus melakukan penanganan pada kasus G 30 yang ditanganinya.
Menurut Tirta, Muh Sabir telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2016. Hal itu diperkuat dari temuan penyidik atas dua alat bukti terkait tindak pidana yang dilakukan.
“Seperti diketahui bahwa terdakwa merupakan kadis kelautan dan perikanan, saat itu merupakan KPA sekaligus PPK dalam pekerjaan kapal,” ujarnya
Sehingga perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.
“Target minggu ini insha Allah, kami rampungkan administrasinya dulu dan secepatnya akan dilimpahkan ke PN Makassar,” pungkasnya.
Tirta juga menyampaikan jika surat dari BPKP pada tahun 2014 terkait audit investigasi itu telah diperbaharui pada 14 oktober 2016.
Terpisah, Sekretaris DPC Demokrat Bulukumba, Andi Baso Zulkarnain Jalal MM, mengaku bahwa Muh Sabir diusung menggantikan Andi Murniati Makking.
Hal itu dilakukannya, sebab Muh Sabir telah memenuhi syarat sesuai prosedur pengusulan Pengganti Antar Waktu (PAW) di Partai Demokrat.
Menurut ABZ sapaanya, menyoal kasus yang tengah dijalani kadernya, dia mengaku tetaplah harus dijalani sesuai proses hukum.
Namun, karena kasusnya belum berkekuatan tetap. Dan, belum ada pelimpahan pada saat proses pengusulan PAW beberapa waktu lalu. Makanya Muh Sabir memiliki potensi waktu itu.
“Selain itu saya sudah konsultasikan di DPD Partai Demokrat Sulsel,” singkatnya saat dikonfirmasi. (kia)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.