BONEPOS.COM, JAKARTA -Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tersangka kepada Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa (SA). SA diduga melanggar tindak pidana sektor jasa keuangan.

Pihak Bosowa Corporindo pun memberikan tanggapan terkait hal itu. Komisaris Utama Bosowa Corporindo Erwin Aksa mengaku, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang ada.

“Ikutin aja proses hukum,” sebut Erwin Aksa kepada detikcom, Kamis (11/3/2021).

Erwin enggan menanggapi perkara yang menjerat SA, hingga perkara lain terkait kisruh PT Bank Bukopin Tbk.

Sadikin Aksa diduga sengaja mengabaikan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menuturkan, penetapan SA sebagai tersangka diterapkan setelah dilakukan gelar perkara. Penyidik memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti.

“Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” beber Helmy melalui keterangan tertulis, Rabu (10/3/2021).

*Terkait Bank Bukopin*

Sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk sudah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK lantaran permasalahan tekanan likuiditas.

Kondisi itu kian memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.

Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan, di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

Namun, Helmy mengungkap PT Bosowa tidak melaksanakan perintah tertulis itu.

“Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut,” jelas Helmy.

Dalam penyelidikan, ditemukan fakta, setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

“Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo,” paparnya.

Pada 27 Juli 2020, SA turut mengirimkan foto surat kuasa melalui aplikasi WhatsApp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.

Atas perbuatannya, SA melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar. (detikcom)