BONEPOS.COM, MAKASSAR – Tiga orang pria berinisial MF (19), MFA (19), dan IZ (20) diringkus jajaran Sat Narkoba Polrestabes Makassar.
Ketiganya ditangkap karena menjalankan bisnis haram.
Polisi mengatakan, mereka diringkus pada Kamis (11/3/2021) malam, di salah satu indekos di Jalan Andi Daeng Sirua, Kota Makassar.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang haram narkotika jenis tembakau sintetis siap edar.
Setidaknya 85 saset berisi tembakau sintesis, pelaku telah mengemas dan siap diedarkan ke pelanggan.
“Benar. Mereka menjalankan bisnis rumahan ini di indekosnya. Saat ditangkap, ditemukan barang bukti sebanyak 78 saset tembakau yang diduga sintetis. Ada lagi empat saset dan tiga lagi saset dalam tas milik pelaku,” kata Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yudha saat dikonfirmasi, Senin (15/3/2021).
Di sana, polisi juga menemukan banyak alat peracik tembakau sintetis. Semua barang bukti dan pelaku turut diamankan dan dibawa ke kantor polisi.
Kata Kompol Indra, bisnis haram mereka terbongkar saat beberapa jam sebelumnya, dua orang kurirnya berinisial VI, 16 tahun dan MI, 19 tahun sudah tertangkap di Jalan Toa Daeng, Makassar.
“VI dan MI kami tangkap dan ditemukan barang haram itu sebanyak 57 saset yang diduga sebagai tembakau sintetis. Keduanya juga pemakai,” tambah perwira polisi satu melati ini.
Total, ada lima orang yang ditangkap, jelas Komisaris Polisi itu. Malam itu, pelaku dan barang bukti tembakau sintetis seberat satu kilogram dibawa ke Polrestabes Makassar untuk diproses hukum.
Kepada polisi, para pelaku mengaku, barang itu ia jual sejak dua bulan terakhir dan dijual via online di Instagram.
“Para pelaku ini ada siswa, pelajar, dan pengangguran. Kelimanya kami terapkan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman maksimal seumur hidup dan mijnima 15 tahun penjara,” tegasnya. (*)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.