BONEPOS.COM, MAKASSAR – MAR dan A, dua orang itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan penerbitan sertifikat di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Mapongka, Tana Toraja.
Melalui Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Gatot Iriyanto mengatakan, penetapan tersangka MAR itu berdasarkan dengan Nomor-27/P.4.5/Fd.1/04/2021, serta A dengan nomor Nomor-28/P 4 5/Fd 1/04/2021.
“Penetapan tersangka terhadap MAR dan A dilakukan setelah dilaksanakan proses penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan dokumen-dokumen yang terkait dengan dugaan peristiwa pidana serta pemeriksaan MAR dan A selaku saksi,” kata Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Gatot Iriyanto, Jumat (9/4/2021).
Pihak Kejati Sulsel tidak memberikan keterangan detail terkait siapa-siapa saja yan diperiksa sebagai saksi.
Kendati demikian, peran berinisial A adalah Kepala Seksi (Kasi) Pengukuran dan pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Toraja.
Sementara MAR diketahui adalah Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Toraja.
“Selain itu A juga berperan sebagai Ketua Panitia yang telah menyalahgunakan Kewenangan dengan Jabatannya sehingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Mapongka,” lanjutnya.
Akibat perbuatan kedua tersangka ini, Negara mengaIami kerugian sektar Rp12.666.000.000.
Tersangka A dan tersangka MAR telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pdana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.