BONEPOS.COM, MAKASSAR – Wakil Rektor III UMI Dr.Nasurllah, SH,MH menjadi narasumber pada Pesantren Ramadan Virtual UMI di hari kelima, Sabtu (17/4/2021) dengan tema “Hukum Puasa Ramadan”.

Hadir Wakil Dekan IV FT UMI Dr.Nursetiaway, Ph.D, Kabid Masjid dan Dakwah UPT.PKD UMI Drs.H.Abd. Hamid Sulaiman, M.Hum, dan sejumlah dosen dan mahasiswa yang dipandu Host Dr.M.Ishaq Shamad dan Dr.Nurjannah Abna.

Dr.Nasrullah menjelaskan, puasa merupakan kewajiban bagi seorang muslim/muslimat yang berakal, jika melalaikan puasa berarti akan diganjar dengan dosa, namun jika melaksanakannya akan mendapatkan pahala dari Allah Swt.

Dipertanyakan mengapa ada sejumlah kaum muslim yang tidak menunaikan ibadah puasa, bahkan dengan terang-terangan memperlihatkan dirinya sedang makan/minum di siang hari?

“Hal ini tentu karena imannya kaum muslim tersebut lemah. Pelaksanaan puasa, harus disertai dengan iman dan keikhlasan,” jelasnya.

Salah seorang peserta Muh.Ilham (Dosen Sastra UMI) mempertanyakan bagaimana hukumnya orang yang sedang berpuasa kemudian ia bermain game online yang di dalamnya ada hadiah dan juga ada sedekah? Host Dr.M.Ishaq Shamad mengomentari dengan menyebutkan proses pengambilan hukum dalam Islam berdasarkan Alquran, Hadis, Ijma atau Qiyas. Jika kegiatan tersebut mengandung unsur penipuan atau judi, maka tentu saja diharamkan, sebagaimana ayat Al-Qur’an (Q.S.Almaidah: 90) menyebutkan “sesungguhnya minuman khamar, berjudi, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan syetan, maka jauhilah agar kamu mendapat keberuntungan.

“Namun jika game online itu tidak mengandung unsur yang menyalahi syariat, maka game online sebagai permainan dan hiburan tidak masalah, kecuali jika berlebihan, hukumnya bisa mubah atau makruh. Apalagi jika sudah ada korban dari umat dan ada yang melaporkan kepada MUI, maka biasanya MUI bersidang untuk mengeluarkan fatwanya,” jelasnya.

Dr.Nursetiawati menambahkan, sudah mulai ada korban penipuan yang diberitakan dari game online tersebut.

“Sehingga perlu diwaspadai dan dihindari,” ajaknya. (*)