BONEPOS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan para tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2020-2021.

Para tersangka yang dimaksud adalah Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA) bersama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat (ER).

“KPK telah memperpanjang penahanan tersangka NA dan tersangka ER, masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN Makassar,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (26/4/2021).

Ali menjelaskan, perpanjangan penahanan terhadap kedua tersangka terhitung sejak 28 April hingga 27 Mei mendatang. Upaya ini penting dilakukan guna melengkapi berkas perkara masing-masing tersangka.

“Perpanjangan ini masih diperlukan oleh tim penyidik untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti di antaranya dengan memanggil saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara dimaksud,” ucap Ali.

Adapun saat ini para tersangka lanjut Ali, tengah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur dan di Rutan KPK ACLC/ Kavling C1.

“NA ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara ER di Rutan KPK Kavling C1,” bebernya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka ialah Nurdin Abdullah, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

NA yang juga merupakan mantan Bupati Bantaeng itu, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp5,4 miliar dari beberapa kontraktor, satu di antaranya adalah dari Agung.