BONEPOS.COM, MAKASSAR – Untuk melangsungkan pernikahan, mahar setiap pria untuk mempelai wanita adalah sakral.

Namun, berbeda dengan pria yang ditangkap Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar.

Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah, mengatakan bahwa pria berinisial IN diringkus karena tindak pidana curanmor.

IN (21) diringkus pada Selasa (26/4/2021), sekira pada pukul 04.00 Wita.

“Selain itu, ada penadah, masing-masing berinisial TR (30), MA (25),” kata Nasrullah.

IN ditangkap di Jalan Pampang, kemudian langsung dilakukan pengembangan guna mencari barang bukti.

“Setelah mengambil kendaraan milik korban, pelaku ini menjualnya melalu media sosial. Alasannya melakukan pencurian itu demi kebutuhan menikah,” kata Nasrullah kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).

Dari tangan pelaku juga diamankan beberapa barang bukti lainnya. (*)