BONEPOS.COM, MAKASSAR – Hari ke-25 Pesantren Ramadan Virtual 1442 H membahas “Poligami dalam Perspektif Islam dan Kesehatan”, Jumat (7/5/2021).

Hadir sebagai Narasumber Dr.dr.Nasruddin Andi Mappawere, Sp.OG/Wakil Dekan I FK UMI. Hadir Prof.Dr.Hj. Masrurah Mokhtar, M.A/Bidang Pendidikan YW UMI, Psikolog Syahrul, M.PSi, Hj.Nurfadjeri, M.Pd/Ketua Forum Pemerhati Perempuan, sejumlah dosen dan mahasiswa UMI. Acara dipandu Host Dr.M.Ishaq Shamad dan Dr.Nurjannah Abna.

Dr.Nasruddin menjelaskan, dari sisi medis perempuan memiliki keterbatasan, karena ada haid, menstruasi, dan menopouse, sementara laki-laki tetap produktif sampai usia tua. Oleh karena itu, alasan ini yang sering dijadikan latarbelakang suami menikah lebih dari satu.

Selain itu, Islam memerintahkan untuk menikahi 2, 3, sampai 4 wanita. “Namun jika tidak sanggup adil, maka cukup satu saja,” jelasnya.

Psikolog Syahrul menjelaskan, umumnya keluarga yang berpoligami menimbulkan ekses psikologis bagi istri-istri dan anak-anaknya. Dia sendiri menemukan ada sejumlah mahasiswa yang ayahnya berpoligami, mengalami masalah psikologis, sehingga butuh konseling di Bidang Konseling UPT PKD UMI.

Dikatakan umumnya, tidak ada wanita yang mau dipoligami, sebab menimbulkan ekses psikologis dan sosial.

Prof.Dr.Masrurah Mokhtar menjelaskan, ada penelitiannya yang dimuat dalam buku berjudul “Jangan Larang Suami Kawin Lagi”. Isi buku tersebut menunjukkan jika istri tak mampu lagi melayani suami, maka istri tidak boleh melarang suami kawin lagi. Sebaliknya jika istri mampu melayani dengan baik, maka suami tidak boleh berpoligami.

Selain itu, ia sendiri mengalami selama bersama suaminya, ia mampu melayani dengan baik, sehingga suaminya tidak menikah lagi.

Dikatakannya, jika memang Allah menghendaki, biar bagaimanapun dicegah, maka suami pasti menikah lagi, demikian pula sebaliknya, biar suami didorong untuk poligami, jika Allah tidak menghendaki, maka suami tak akan menikah lagi.

Host Dr.M.Ishaq Shamad mengemukakan, Islam hanya menyiapkan jalan “darurat”, bagi suami berpoligami. Sebab Rasulullah Muhammad Saw, tidak menikah selama Khadijah istrinya masih hidup. Nanti Khadijah wafat, baru Nabi menikahi Aisyah r.a yang umurnya belasan tahun. Karena itu, hakekatnya Islam, adalah monogami, sebutnya.

Host Nurjannah Abna berujar, dalam pandangan Islam poligami boleh dilakukan jika memenuhi syarat yang sudah jelas dalam Alquran yaitu mampu berlaku adil atau dalam kondisi tertentu dan tidak boleh melakukan pembenaran untuk poligami hanya berlandaskan kebutuhan biologis dan melupakan unsur keadilan karena akan memberikan dampak psikologis dan sosial bagi keluarga. (*)