BONEPOS.COM, TAKALAR – Pasca penyerangan terhadap Johan Nojeng yang dilakukan AL, kedua anggota dewan ini terlibat adu jotos di dalam gedung DPRD Takalar.
AL secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka di Mapolres Takalar.
“Iya mas (pelaku sudah ditetapkan tersangka, red),” kata Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto, saat dikonfirmasi Bonepos.com, Sabtu (8/5/2021).
Penetapan tersangka AL hasil dari pemeriksaan saksi-saksi yang berada di lokasi secara maraton oleh penyidik Polres Takalar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa orang saksi, dan juga ditemukan barang bukti,” terangnya.
Peristiwa penyerangan ini terjadi saat berlangsungnya rapat pembahasan Badan Musyawarah (Bamus) di Gedung DPRD Kabupaten Takalar pada Senin (3/5/2021) lalu.
Selain itu, AL merupakan Ketua DPC Partai PDIP Kabupaten Takalar.
AL diduga melakukan aksi penyerangan kepada Johan Nojeng dengan menggunakan double stick. (*)