BONEPOS.COM, JAKARTA  – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan protokol kesehatan ketat serta syarat-syarat khusus.

Pelaksanaan shalat Idul Fitri 2021 yang jatuh pada Kamis (13/5/2021) ini diatur Kemenag dalam panduan terbaru penyelenggaraan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Surat Edaran SE 07 tahun 2021.

Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan Salat Ied hanya diperbolehkan di zonasi risiko kuning dan hijau saja. Sementara untuk daerah yang berzona oranye dan merah dilarang menggelar Salat Ied.

“Pelaksanana Salat Ied berjamaah yang diimbau di ruangan terbuka hanya boleh di wilayah RT zona kuning atau hijau,” katanya dalam konferensi persnya di Jakarta, Selasa (11/5/2021).

Berikut 8 Syarat Pelaksanaan Salat Idul Fitri Sesuai Protokoler Kesehatan :