BONEPOS.COM, SINJAI – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sinjai untuk periode Januari sampai Mei 2021, mencatat sebanyak 10 laporan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Hal tersebut diungkapkan Kanit PPA Satreskrim Polres Sinjai, Aiptu Rospida saat ditemui Boneposcom di ruang kerjanya, Kamis (20/5/2021).

Rospida mengatakan, pada umumnya modus dalam kasus kekerasa terhadap anak di bawah umur, khusus kasus asusila atau persetubuhan anak di bawah umur modusnya karena adanya kesempatan pelaku, sedangkan motifnya karena pergaulan dan pengaruh lingkungan.

“Pada umumnya kasus yang ditangani selama ini modusnya karena adanya kesempatan pelaku, pengaruh lingkungan atau pergaulan dan juga pengaruh medsos atau teknologi (ITE),” bebernya.

“Termasuk kasus yang terjadi di tribun lapangan dan juga kasus yang di Sinjai Timur yang juga sementara kita tangani, modusnya rata-rata karena adanya kesempatan pelaku,” ujarnya.

Rospida berpesan, untuk mengurangi angka kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur sangat diperlukan peran orang tua dalam pengawasan terhadap anak-anaknya, khususnya yang masih di bawah umur.

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Sinjai Ipda Yantar merincikan untuk laporan polisi yang diterima dalam periode Januari sampai Mei sebanyak 10 kasus yang ditangani Unit 1 PPA Satreskrim.

“4 kasus yang selesai, selebihnya masih dalam lidik dan bahkan sudah dalam tahap sidik. Ada tahap penyelesai berkas perkara 2 kasus dan selebihnya masih tahap lidik,” sebutnya. (*)