BONEPOS.COM, BONE – Dua warga Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), diringkus aparat Satuan Narkoba Polres Bone. Lantaran, kedapatan menguasai barang haram, narkoba jenis sabu, Jumat (21/5/2021).

Informasi terkait adanya penangkapan terduga pelaku narkoba ini, disampaikan langsung Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi (ARIP) kepada awak media, Jumat malam melalui grup WhatsAPP.

Informasi dalam bentuk pesan (Fullbaket) menyebutkan, ada dua terduga pelaku narkoba yang diamankan, yakni seorang pria berinisial HE 37 tahun dan seorang wanita berinisial DA 31 tahun. Keduanya diamankan pada waktu dan tempat yang berbeda.

HE diamankan di Jalan Gatot Subroto pada Jumat (21/5/2021) sekira pukul 01.00 Wita, dinihari, sedangkan DA diamankan di Jalan Kalimantan, Kamis malam sekira pukul 23.45 Wita.

Dari tangan HE, diamankan paket narkoba diduga sabu-sabu sebanyak 1 saset berukuran kecil, sedangkan DA diamankan barang bukti diduga sabu-sabu sebanyak 2 saset, plastik bening, alat isap sabu, dan korek api.

Ironisnya Kapolres Bone, AKBP Try Handako Wijaya Putra yang dikonfirmasi menyangsikan kebenaran informasi tersebut. Dia malah meminta wartawan untuk menanyakan perihal penangkapan tersebut kepada pihak yang memberikan informasi.

“Coba ditanya kebenarannya, dapat info dari mana, apakah ikut juga penangkapan, coba tanya yang mengirim (informasi, red), apakah kebenarannya bisa dipertanggungjawabkan tidak mas,” sebut Try Handako.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Zaki juga tidak merespons pesan singkat yang dikirimkan oleh wartawan, perihal informasi penangkapan dua terduga pelaku narkoba tersebut. (*)