“Coba ditanya kebenarannya, dapat info dari mana, apakah ikut juga penangkapan, coba tanya yang mengirim (informasi, red), apakah kebenarannya bisa dipertanggungjawabkan tidak mas,” sebut Try Handako.
Seperti diberitakan, informasi dalam bentuk pesan (Fullbaket) yang dikirimkan Andi Rio menyebutkan, ada dua terduga pelaku narkoba yang diamankan, yakni seorang pria berinisial HE 37 tahun dan seorang wanita berinisial DA 31 tahun. Keduanya diamankan pada waktu dan tempat yang berbeda.
HE diamankan di Jalan Gatot Subroto pada Jumat (21/5/2021) sekira pukul 01.00 Wita, dinihari, sedangkan DA diamankan di Jalan Kalimantan, Kamis malam sekira pukul 23.45 Wita.
Dari tangan HE, diamankan paket narkoba diduga sabu-sabu sebanyak 1 saset berukuran kecil, sedangkan DA diamankan barang bukti diduga sabu-sabu sebanyak 2 saset, plastik bening, alat isap sabu, dan korek api. (*)
Tinggalkan Balasan