BONEPOS.COM, GOWA – Nasib Ramlah, korban perbankan di Bank BRI cabang Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, akhirnya bisa lega setelah menerima uangnya yang raib.
Uang senilai Rp31 juta yang hilang saat ditabung akhirnya dikembalikan pihak Bank milik BUMN ini.
“Alhamdulillah baik, sekarang juga sudah berdamai dengan Pihak Bank, laporan di Polres juga dicabut,” kata Ramlah via selulernya kepada Boneposcom, Sabtu (22/5/2021) malam.
Sementara itu, istri dari M. Siregar ini mengaku sangat bersyukur lantaran uang tabungan hasil dari tambal ban suaminya bisa kembali dengan utuh.
“Sebelumnya kan saya menabung, Rp31 juta dan sudah dikembalikan sama pihak bank,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan, setelah Ramlah (50) melaporkan kehilangan uang tabungannya di Bank BRI Cabang Sungguminasa kepada aparat penegak hukum senilai Rp31 juta, akhirnya dikembalikan pihak Bank BRI.
Pengembalian uang nasabah dari BRI ini langsung diberikan Pimpinan Cabang BRI Sungguminasa, Yogi Pramudianto kepada korban di Mapolres Gowa.
Dirinya menyatakan, hasil investigasi yang dilakukan oleh pihaknya, Ramlah menjadi korban kejahatan perbankan.
“Dari hasil investigasi yang telah kita lakukan, secara internal Bank BRI, kami memang menyatakan bahwa, yang bersangkutan adalah kejahatan perbankan,” katanya di Mapolres Gowa, Kamis (20/5/2021). (*)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.