BONEPOS.COM, BULUKUMBA  – Seorang bocah berumur 10 tahun, berinisial M, asal desa Balampesoang, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan diduga mendapat perlakuan tidak senonoh dari guru mengajinya sendiri.

Berdasarkan data yang dihimpun Bonepos.com, kejadian itu terjadi pada Minggu (1/5/2021) lalu, sekira pukul 12:00 WITA. Saat itu M sedang mengikuti proses belajar mengaji di rumah AN (50) yang tak lain adalah salah seorang guru mengaji di kampungnya.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Bayu Wicaksono, yang dikonfirmamsi mengatakan, informasi kejadian yang dialami korban dilaporkan oleh tantenya sendiri, Salma.

Salma bilang, dirinya baru mengetahui kalau ponakannya menjadi korban pencabulan setelah M, menceritakan kelakuan pelaku secara blak-blakan kepadanya.

“Pengakuan korban kepada tantenya katanya dipegang payudaranya oleh AN,” kata Bayu kepada Bonepos.com, Sabtu (29/5/2021).

Lebih lanjut, Bayu mengatakan untuk sementara pelaku sudah di amankan di Polres Bulukumba. Sedangkan dari hasil interogasi, AN mengaku tidak ada unsur kesengajaan melakukan hal tidak terpuji itu.

“Kalau dari keterangan terduga pelaku katanya dia tidak sengaja. Sementara kami masih lengkapi keterangan dari saksi-saksi,” katanya.

Sedangkan Kanit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) polres Bulukumba Bripka Ajis mengatakan, Pasal yang akan dipersangkakan yakni pasal 82 UU perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun penjara paling singkat 3 tahun. (*)