BONEPOS.COM, BONE – Keberhasilan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah Desa, tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam mengawal Dana Desa (DD) sekaligus mendukung kinerjanya.

Pemerintah terus melakukan upaya-upaya agar Dana Desa yang telah memasuki tahun ke-7 pada tahun 2021 saat ini benar-benar dapat lebih efektif dan berdampak secara signifikan bagi desa di seluruh Indonesia. Terutama dalam percepatan ekonomi produktif, menggerakkan industri di pedesaan, serta mengurangi kemiskinan di desa. Dengan demikian membangun Indonesia dari pinggiran benar-benar terwujud dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Tata Kelola Dana Desa (DD) pada Tahun 2021 oleh Pemerintah, masih difokuskan pada upaya-upaya untuk mengurangi dampak adanya pandemi Covid-19 yang telah dilaksanakan oleh seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) di Indonesia selama ini.

Selain itu, juga melanjutkan upaya-upaya guna menggerakkan ekonomi desa dengan memanfaatkan DD guna Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui pengembangan berbagai sektor prioritas di desa.

Apabila dilihat dari penggunaan DD, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020 diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di desa. Pemulihan ekonomi tersebut berupa jaring pengaman sosial (BLT Desa) yang menjadi prioritas utama dalam penggunaan DD termasuk kegiatan dalam rangka menanggulangi dampak pendemi Covid-19 yang wajib diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama 12 bulan sebesar Rp300 ribu/bulan, Padat Karya Tunai (PKT), pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah, sektor usaha pertanian, dan pengembangan potensi Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Selain itu, DD ditentukan penggunaannya (earmarked) paling sedikit sebesar 8 persen (delapan persen) dari pagu DD setiap desa dalam rangka memberikan dukungan pendanaan dalam penanganan pandemi Covid-19.