BONEPOS.COM, BONE – Masyarakat kembali diresahkan dengan beredarnya informasi, bahwa syarat utama untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) wajib menunjukan sertifikat telah melakukan vaksinasi COVID-19.

Informasi yang beredar di grup-grup WhatsAPP itu, dikatakan bahwa mulai tanggal 1 Juli 2021, masyarakat harus memiliki surat keterangan atau sertifikat vaksinasi COVID-19.

Lantas, benarkah isi dari pesan tersebut, Simak penelusuran Cek Fakta Bonepos.com.

Penelusuran :

Tim Cek Fakta Bonepos.com melakukan penelusuran terkait klaim infomasi tersebut melalui mesin pencari Google Search Engine dengan kata kunci “Urus sim harus ada sertifikat vaksin”

Alhasil ditemukan sebuah konten berita di salah satu media nasional yakni Detik.com dengan judul “Polri Pastikan Syarat Wajib Vaksin untuk Bikin SIM-SKCK Hoax”.

Dalam berita tersebut, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo memastikan kabar tersebut tidak benar. Djati menegaskan informasi yang beredar di medsos itu hoax.

“Hoaks, jangan percaya,” ujar Djati Senin (21/6/2021) kemarin.

Djati menyayangkan beredarnya kabar hoax tersebut. Menurutnya, belum semua warga Indonesia divaksin COVID-19 sehingga kebijakan itu tak mungkin diberlakukan.

“Kan vaksin belum semua masyarakat Indonesia,” ucapnya.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo, informasi baik berupa narasi dan foto yang tersebar luas itu dipastikan tidak valid atau hoax.

Sejauh ini, Polri telah mengeluarkan persyaratan dalam pembuatan SIM, dimana memiliki perbedaan setiap masing-masing golongan.

Untuk pemohon SIM A, harus berusia 17 tahun. Sedangkan pemohon SIM C dan D, berusia 16 tahun.

Selanjutnya, untuk SIM BI dan BII, pemohon harus berusia 20 tahun, sedangkan SIM umum berusia 21 tahun.

Adapun persyaratan lainnya, pemohon wajib membawa KTP baik asli dan fotocopy maksimal empat lembar dan selanjutnya mengisi formulir pembuatan SIM.

Selain itu, untuk mendapatkan SIM, pemohon harus lulus tes dan telah mengantongi Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator. (*)

Tentang Cek Fakta Bonepos

Bonepos.com merupakan salah satu media online yang terverifikasi Dewan Pers menyatakan sikap untuk memerangi berita-berita hoaks.

Cek Fakta Bonepos.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silakan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Bonepos.com di email redaksibonepos@gmail.com atau melalui WA. 08114223773