BONEPOS.COM, JENEPONTO – Kasus bendahara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, akhirnya berada di meja hukum.
Status Bendahara, FR yang kabur membawa uang makan minum (MAMIN) anggota DPRD Jeneponto menyerahkan diri kepada aparat polisi.
Kendati demikian, sejauh ini aparat kepolisian Jeneponto belum juga menaikkan status FR sebagai tersangka.
“Untuk penetapan sebagai tersangkanya belum,” aku Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Andri Kurniawan, Kamis (24/6/2021).
Menurut dia, ada alasan sehingga status tersangka FR yang menggelapkan uang mamin tak dinaikkan.
Pertama, polisi masih menunggu hasil audit. Nantinya, jika hasil audit keluar status FR dinaikkan ke tahap tersangka.
“Dan itu juga tunggu proses dari hasil audit apakah bisa keluar dengan cepat, apabila sudah keluar dengan cepat maka kami akan menaikan statusnya dan melakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan