BONEPOS.COM, GOWA – Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Gowa mulai berlaku secara efektif hari ini Sabtu (10/7/2021).
Pengetatan ini diketahui akan berlaku selama lebih satu pekan kedepan atau hingga (20/7/2021).
Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni berharap, masyarakat mematuhi aturan yang diterapkan di hari pertama pemberlakuan pengetatan PPKM skala Mikro. Khususnya pelaku usaha yang melanggar.
Hal ini disampaikannya saat memimpin Tim 2 melakukan sosialisasi di sejumlah tempat seperti Pasar Minasamaupa, dan sejumlah tempat swalayan.
Pasalnya, saat melakukan sosialisasi di sejumlah lokasi, dirinya bersama tim masih menemukan masyarakat yang belum menaati aturan protokol kesehatan.
“Ini masih ditemukan yang tidak memakai masker di beberapa toko, saya sudah sampaikan bahwa jangan dilayani kalau ada masyarakat tidak pakai masker mau beli apa saja jangan dilayani,” ujarnya.
Karaeng Kio sapaan karibnya, menuturkan bahwa jam operasional untuk di pasar hanya diperbolehkan hingga pukul 17.00 wita.
Sementara untuk minimarket hanya diperbolehkan hingga pukul 19.00 wita. Untuk Toko Kelontongan, atau warung kecil dan rumah makan harus menutup pada pukul 22.00 WITA.
“Diberlakukannya PPKM mikro bahwa aktivitas jual beli masyarakat bagi rumah makan atau pedagang kaki lima hanya bisa sampai jam 19.00 Wita untuk makan di tempat, sementara untuk take away bisa sampai jam 22.00 Wita,” sambung Abd Rauf.
Selain itu, Wakil Bupati Gowa juga menjelaskan, bahwa PPKM Mikro ini merupakan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa.
Langkah yang diambil ini adalah sebagai bentuk upaya pemutusan dan antisipasi terjadinya penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa.
Masyarakat juga diminta tetap mengingat peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan.
“Kalau ketahuan pemilik toko itu yang akan kita berikan sanksi. Jika masih ada yang melanggar di hari pertama pemberlakuan pada tanggal 10 Juli 2021, maka akan diberikan teguran secara lisan hingga pencabutan ijin usaha jika masih tetap abai,” tegasnya. (*)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.