BONEPOS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Badan Litbang Kemendagri), Agus Fatoni meminta kepala daerah untuk tidak perlu lagi takut dalam berinovasi.

Pasalnya, amanat untuk berinovasi sudah didukung oleh regulasi yang lengkap, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri. Kebijakan inovasi juga mendapat jaminan perlindungan hukum, seperti yang diatur pada Pasal 389 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal itu menyebutkan, dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah menjadi kebijakan Pemerintah Daerah dan inovasi tersebut tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan, aparatur sipil negara tidak dapat dipidana.

Selain itu, pengaturan mengenai prinsip, bentuk, kriteria, dan mekanisme dalam berinovasi juga sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.

“Daerah jangan ragu untuk melahirkan, ide, gagasan dan inovasi. Asalkan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada, setiap inovasi tidak dapat dipidanakan,” ujar Fatoni saat menjadi pembicara virtual pada acara Kebijakan Umum Indeks Inovasi Daerah 2021 dan Hasil Inovasi Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020, Selasa (13/7/2021).