BONEPOS.COM, JENEPONTO – Pemerintah Kabupaten Jeneponto memberikan sinyal kepada masyarakat bisa melaksanakan salat Idul Adha secara berjamaah, baik di Masjid dan di lapangan terbuka.

Perihal izin soal salat Idul Adha 1442 Hijriah itu langsung diungkapkan Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar di ruang Pola Panrannuanta, Kantor Bupati Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel). Senin (19/7/2021).

“Boleh di Masjid dan di Lapangan. Kecuali zona merah (wilayah),” ujar Iksan Iskandar.

Meski diperbolehkan pelaksanaan salat Idul Adha secara terbuka di Masjid dan Lapangan di tengah pandemi, masyarakat diminta agar tetap mengedepankan protokol kesehatan (Proke).

“Pelaksanaan salat Idul Adha kali ini tentunya tetap dengan mengedepankan protokol kesehatan yang ketat,” lanjutnya.

Pelaksanaan salat Idul Adha, kata Iksan, yang harus dilaksanakan itu daerah yang masuk dalam daftar zona hijau, kuning, oranye. Tetapi di zona merah tak diperbolehkan.

Zona Dibolehkan Gelar Salat Id