BONEPOS.COM, GOWA – Kasus yang menjerat mantan sekretaris Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan terus bergulir dan berbuntut panjang.

Meski begitu, kedua belah pihak sama-sama tidak menerima dengan ketentuan pasal yang ditetapkan aparat Kepolisian Resort (Polres) Gowa.

Melalui kuasa hukum Mardani Hamdan, Shyafril Hamzah mengaku pihaknya telah melayangkan surat permintaan penangguhan penahanan kliennya.

Alasan penangguhan masa tahanan itu, disebut kliennya memiliki anak kecil yang saat ini masih butuh kasih sayang orang tua. Termasuk berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Karena masih punya anak yang butuh kasih sayang, tidak mengulangi perbuatannya, dan tidak melarikan diri. Termasuk karena dia sebagai ASN,” kata Syafril Hamzah, Kamis (22/7/2021) kemarin.

Polisi juga telah menegaskan bahwa Mardani dijerat dengan pasal 351 ayat 1. Dia divonis 2 tahun 8 bulan penjara.