BONEPOS.COM, GOWA – Penasihat Hukum (PH) dari tersangka mantan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa, Shyafril Hamzah menilai pasal yang diterapkan polisi kepada Mardani dinilai masih berat.

“Kalau menurut kami selaku penasihat hukum dari tersangka (Mardani Hamdan), kami menilai pasal 351 ayat 1 itu masih sangat berat,” kata Shyafril.

Menurutnya, polisi seharusnya menerapkan pasal 352. Mengacu dengan pasal yang dilontarkan itu, sekadar referensi, Leden Marpaung memasukkan Pasal 352 ini sebagai tindak pidana terhadap nyawa dan tubuh.

Dalam pasal 352 KUHP itu juga memiliki dua butir ayat yakni ayat (1), selain daripada yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.

Hukuman ini boleh ditambah dengan sepertiganya bila kejahatan itu dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau yang ada di bawah perintahnya.

Pasal 352 KUHP ayat (2) yakni, Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum.

“Dan kami menilai pribadi selaku kuasa hukum tersangka, seharusnya harus menerapkan pasal 352,” jelas Shayfril.