Tulisan ini terinspirasi dari sebuah diskusi menarik pada seminar kemajuan naskah akademik dan norma aturan-nya yang menjadi acuan penyusunan rancangan peraturan daerah dalam kerangka melakukan omnibus law dilaksanakan Badan Penelitian dan PengembanganDaerah Kota Makassar.
Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Ramdhan Pomanto dan Fatmawati Rusdi bertekad melakukan penyederhanaan peraturan dan lebih mengefektifkan serta terjadinya sinkronisasi untuk menjawab dinamika yang perkembangannya semakin menuntut adanya aturan yang simpel, akuratif dan komprehensif.
Sebagaimana pernah disampaikan Presiden Joko Widodo bahwa negeri ini bukanlah negeri yang sarat dengan aturan — ujug ujug dilaksanakan secara konsisten — sehingga tumpang tindih antar aturan menjadi sesuatu yang susah dihindari. Sebagai gambaran awal, di kota Makassar dalam kurun waktu dua dekade terakhir telah dikeluarkan 218 Perda dan jauh lebih banyak lagi peraturan walikota-nya sebagai tindak laksana dari peraturan di atasnya.
Celakanya, tidak semua aturan itu dapat dilaksanakan dengan baik. Bahkan ada diantaranya sudah usang seiring dengan keluarnya peraturan baru yang mengatur berbeda dalam obyek yang sama. Oleh karena itu, salah satu program strategis yang akan dilaksanakan segera adalah melakukan omnibus law, yang kemudian akan dibagi tiga cluster pengaturan.
Paling tidak, bahwa dengan omnibus law berupa peraturan daerah, kurang lebih setengah dari perda dan perwali yang ada akan dihimpun. Kodifikasi peraturan merupakan keniscayaan era yang mengalami perubahan sangat dahsyat, terutama selain pandemi yang melanda dunia, juga mindset berpemerintahan yang berubah di semua negara di dunia.
Oleh karena itu, pemerintah kota Makassar mengupayakan serta memulai tahun ini, mudah mudahan tahun depan terwujud, dua induk peraturan daerah yang akan menjadi landasan dalam penyusunan regulasi. Tidak hanya untuk periode kepemimpinan yang ada sekarang, namun kepemimpinan di masa datang, Walikota ingin meletakkan dasar penting untuk penyusunan aturan selanjutnya agar terjadi kesinambungan.
Tinggalkan Balasan