BONEPOS.COM, MAKASSAR – Kasus suap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah kembali bergulir di Pengadilan Tipikor, Makassar, Kamis (5/8/2021). Kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bank Sulselbar.

Dirut BPBD Bank Sulselbar Amri Mauraga, dalam keterangannya mengaku pernah dimintai bantuan oleh Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah (NA) senilai Rp 400 juta untuk pembangunan Masjid.

Hal itu diungkapkan Amri saat, jaksa KPK Siswandono mencecar dirinya soal awal perkenalannya dengan Nurdin Abdullah.

“Sejak kapan kenal Nurdin Abdullah?” tanya Siswandono di persidangan.

Amri Mauraga kemudian menjelaskan, bahwa Nurdin Abdullah merupakan pemegang saham pengendali Bank Sulselbar karena memiliki saham 25 persen. Amri kemudian mengaku pertama kali bertemu dengan Nurdin pada Oktober 2020 silam.

“Kenal beliau sejak Oktober 2020, (saat itu) beliau mengajak berdiskusi terkait dengan Bank Sulselbar (ke depannya),” jawab Amri dalam persidangan.

Lanjut Amri, bahwa pada saat itu dirinya belum menjadi Direktur Bank Sulselbar. Pasca pertemuan itu, Amri kemudian terangkat jadi Direktur Utama Bank Sulselbar.