BONEPOS.COM, GOWA – Keinginan memiliki rumah sendiri, Syahrul harus merenungi nasibnya.

Pria berusia 29 tahun ini tak bisa memiliki rumah pribadi karena terkendala dengan data adminstrasinya.

Impiannya itu terhalang lantaran salah satu pihak memakai Nomor Induk Keluarga (NIK) miliknya. Tak hanya itu, pihak yang tidak bertanggungjawab itu mengambil kredit kendaraan yang kini juga menunggak tiga bulan di pembiayaan.

“Awalnya kan saya mau urus KPR rumah di Gowa sini pas, selesai wawancara, saya dipanggil, katanya ini saya sudah full 3, NIK saya terbaca di pusat ambil kredit di pembiayaan,” katanya, Sabtu (7/8/2021).

Akibatnya, saat Sahrul mengajukan kredit rumah di salah satu bank di Kabupaten Gowa, ditolak karena namanya dicatut memiliki kredit macet di salah satu perusahaan pembiayaan tersebut.

Warga yang berdomisili di Kampung Balandangan, Kabupaten Jeneponto ini menduga, data identitasnya telah dipalsukan. Akibatnya, Sahrul melaporkan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).