Urgensi Jaminan Produk Halal Global. Menurut data dari Handbook of Halal Food Production (2019) bahwa populasi muslim di tahun 2030 diperkirakan akan mengalami peningkatan 2,158 M, atau sekitar 26% dari populasi penduduk dunia. Peningkatan ini tentunya akan berdampak pada sektor konsumsi makanan dan minuman, kebutuhan fashion dan kosmetik bahkan sampai kepada jasa yang berlandaskan nilai-nilai agama islam.
Selain itu, gaya hidup halal saat ini menjadi sebuah trend baru dikalangan masyarakat dunia bahkan tidak lagi menyangkut suatu agama misalnya islam saja, tetapi konsep halal telah diyakini bisa menjadi pedoman akan kualitas hidup yang menyehatkan dan aman bagi semua manusia tanpa terkecuali.
Pandangan dunia terhadap konsep halal juga semakin membaik dari tahun ke tahun. Di Asia tenggara Misalnya, beberapa Negara bahkan menargetkan bisa menjadi pusat hala dunia diberbagai bidang.
Kita lihat Thailand yang memiliki visi menjadi dapur halal dunia, Korea Selatan yang memiliki tekad menjadi destinasi pariwisata halal dunia dan Malaysia yang berusaha menjadi pusat industry halal dan keuangan syariah global.
Lalu bagaimana dengan Indonesia sebagai Negara dengan penduduk mayoritas muslim? Indonesia dengan jumlah muslim sebesar 87% dari 270 juta penduduk masih merupakan target besar pasar utama global untuk produk halal di dunia.
Total belanja untuk produk halal Indonesia pada tahun 2018 mencapai 10% dari pangsa pasar produk halal dunia dan menjadikan Indonesia sebagai konsumen terbesar dibandingkan dengan mayoritas Negara-negara muslim lainnya.
Olehnya ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi Indonesia untuk membuktikan bahwa dengan potensi penduduk muslim terbesar bisa memiliki peran yang lebih besar sebagai produsen dan eksportir terbesar dari produk dan jasa halal dunia.
Pemerintah telah hadir dengan dikeluarkannya regulasi melalui PP No 39 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan jaminan produk halal yang merupakan aturan pelaksanaan amanat dari UU No 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal dan UU 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
Penyelenggaran JPH sendiri bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan jaminan ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam menggunakan produk serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha dalam memproduksi atau menjual produk.
Kedepan seperti yang tercantum dalam pasal 4 UU No 33 Tahun 2014 bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Pelaksanaan jaminan produk halal bukan tidak mungkin akan menjadi satu kekuatan baru untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi suatu Negara.
Bagi pelaku usaha dengan adanya sertifikat halal pada produk yang diperjualbelikan akan memberikan ketenangan dan jaminan kepada konsumen atas apa yang akan dikonsumsi baik dari segi bahan maupun aspek proses produksinya, kepercayaan konsumen pada produk akan semakin meningkat, dan keluasaan untuk memperluas pemasaran hingga dikancah dunia. Lalu bagaimana realita dilapangan terkait pelaksanaanya?
Memasuki dua tahun pelaksanaanya sejak 17 oktober 2019, masih begitu banyak permasalahan dilapangan antara lain pemahaman tentang regulasi terkait pentingnya tata cara memenuhi sistem jaminan halal masih belum masif diketahui oleh pelaku usaha, kisaran biaya sertifikasi halal yang masih dianggap mahal, dan literasi halal yang belum menyentuh banyak kalangan. Olehnya sangat dibutuhkan sinergitas dari stakeholder halal untuk menyukseskan amanat UU ini.
Menurut hemat penulis, paling tidak ada beberapa hal yang bisa dilaksanakan. Pertama, Menyamakan persepsi bahwa sertifikasi halal dilaksanakan bukan semata-mata untuk kepentingan bisnis suatu kelompok bahkan negara tetapi ini merupakan upaya Himayatul Ummah/melindungan ummat dari mengkomsumsi makanan dan minuman yang tidak halal.
Kedua, diperlukan dukungan aktif dari masyarakat. Pelaksanaan jaminan produk halal hanya akan dikatakan berhasil bilamana masyarakat beranggapan bahwa ini adalah sesuatu yang penting bagi kehidupan mereka sehari-hari.
Sehingga ada kehati-hatian ketika ingin mengkomsumsi suatu makanan dan minuman dengan terlebih dahulu melihat dan memperhatikan logo halal yang terdapat pada kemasan. Ketiga, Penguatan teknologi dan informasi melalui berbagai media baik online maupun ofline harus senantiasa diupayakan untuk membuat isu trend halal bisa lebih masif diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dengan berbagai upaya tersebut semoga pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia bisa segera terealisasi dengan baik dan masif sehingga produk-produk dalam negeri mampu bersaing secara global. (*)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.