BONEPOS.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa mendorong pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) dapat terlaksana hingga di level pemerintahan tingkat desa.
Hal itu tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar dua komponen Kemendagri tersebut terkait Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Lebih Baik, yang digelar secara virtual, siang ini, Jumat (20/08/2021).
Guna merealisasikan pelayanan Adminduk yang sukses dan mampu memberikan kebahagiaan bagi masyarakat di tingkat desa, maka diperlukan adanya persiapan-persiapan.
Disampaikan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, kesiapan pertama yang harus diperhatikan adalah persiapan mental.
Tinggalkan Balasan