BONEPOS.COM, SINJAI – Kepala KPPN Sinjai, Anas Fazri mengingatkan bahwa per 31 Agustus 2021 merupakan batas akhir pengajuan kontrak atas alokasi pagu DAK Fisik Kabupaten Sinjai. Hal tersebut diungkapkan lewat pesannya di WhatsApp, Rabu (25/8/2021).

“Batas akhir ini sebenarnya sudah direlaksasi dari semula sejak 21 Juli 2021 lalu, artinya telah diperpanjang lebih dari sebulan karena pihak Pemda masih banyak yang belum siap sehingga berpotensi alokasi pagu DAK Fisik yang diterima tidak termanfaatkan dengan optimal,” ungkapnya.

Lanjut Anas mengatakan, berdasarkan hasil monitoring pada aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN), tercatat di Kabupaten Sinjai terdapat 548 kontrak yang diajukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan nilai Rp228,285,811,444,00 atau 97,49 persen dari alokasi pagu DAK Fisik Sinjai.

Dari data kontrak yang sudah diajukan oleh OPD tersebut, tercatat ada 450 kontrak atau 88,04 persen dari alokasi pagu DAK Fisik yang telah final diajukan ke KPPN Sinjai, dan masih terdapat 98 kontrak yang dalam tahap reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (Inspektorat) untuk selanjutnya disetujui Bupati dan diajukan ke KPPN Sinjai oleh BKAD.