BONEPOS.COM, GOWA – Polisi telah menetapkan satu keluarga pelaku ritual pesugihan yang berada di Kampung Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa yang nekat menjadikan bocah AP (6) sebagai korban.

Empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni ibu AP, Hasniati (43), ayah korban, Taufiq (47), paman korban, Udin Sauddin (44), dan kakek korban bernama Barrisi (70).

“Untuk status, semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Boby kepada Bonepos.com, Minggu (5/9/2021).

Sementara itu, ibu dan bapak korban saat ini masih belum juga ditahan oleh polisi, lantaran keduanya saat ini tengah menjalani perawatan observasi di Rumah Sakit Kejiwaan Dadi (RSKD) Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Untuk informasi kesehatan kondisi kejiwaan keduanya, polisi masih menunggu hasil dari pihak rumah sakit tersebut untuk memastikan korban yang ditengarai memiliki gangguan kejiwaan.