Adapun vaksinasi Covid-19 dilakukan terhadap tahanan Jaksa yang dititipkan di Polda Sulsel dengan jumlah sekitar 200 orang.

Dalam implementasi pelaksanaan Vaksinasi bagi masyarakat yang termasuk dalam kelompok rentan, terdapat kendala administratif terkait pemenuhan data kependudukan, untuk itu dalam rangka percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan tujuan pembentukan kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dapat tercapai maka pelaksanaan vaksinasi terhadap tahanan dilakukan bersama-sama dengan Dinas Dukcapil Kota Makassar.

“Beberapa tahanan tidak mengetahui NIK-nya bahkan ada yang belum memiliki NIK, maka Kami bekerja sama dengan Dinas Dukcapil Kota Makassar untuk melakukan pelayanan dan pemenuhan terhadap kebutuhan NIK salah satunya dengan metode Biometri atau sidik jari,” papar Hairil.

Beberapa orang dari Tim Dokter, Tenaga Kesehatan, Petugas administrasi dan Pengamanan dari pihak-pihak terkait bekerja sama dengan baik untuk terselenggaranya kegiatan vaksinasi terhadap tahanan tersebut.

“Terima kasih buat Poltekkes Makassar, KKP Makassar, Disdukcapil dan Dittahti Polda Sulsel atas terselenggaranya kegiatan ini,” tutup Hairil. (*)