Berbagai bantuan telah disalurkan pemerintah, termasuk salah satunya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang penyalurannya melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. KPPN merupakan instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang selain bertindak sebagai Kuasa BUN di daerah, juga merupakan Satuan Kerja Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
APBN merupakan salah satu instrument Pemerintah dalam mengambil kebijakan fiskal khususnya di bidang Perbendaharaan maupun di bidang Ekonomi. Sehingga dalam mengambil kebijakan fiskal dalam program PEN, APBN memiliki peran yang sangat besar.
Pemerintah dalam menghadapi situasi perekonomian yang terdampak pandemi Covid-19 tersebut memberikan stimulus fiskal yang salah satunya dikenal dengan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk menjangkau masyarakat di desa yang tergolong miskin maupun yang terdampak Pandemi secara ekonomi dan secara materil.
Regulasi atau ketentuan terkait Penyaluran Dana Desa dan BLT Desa/BLT-DD diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 dan Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Penyaluran Dana Desa dan BLT-Dana Desa dilakukan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD), dimana pengajuan permintaan Penyaluran BLT-Dana Desa sendiri dapat dilakukan untuk 3 bulan sekaligus, dan untuk selanjutnya disalurkan kepada KPM yang memenuhi kriteria di masing-masing Desa.
Apabila Pemerintah Desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa pada tahun 2020, maka dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap II TA 2021.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.