Diketahui, pengajuan dana PEN oleh Pemkab Bone semula Rp500 miliar saat bunga 0 persen. Namun, angka itu mengalami perubahan, seiring adanya bunga 6,19 persen per tahun.

“Jadi Pemkab Bone mengajukan permohonan dana PEN Rp300 miliar dan disetujui Rp298.777.491.149, 24,” papar Najamuddin.

Lanjut Najamuddin menuturkan, masa peminjaman selama 96 bulan dihitung sejak pencairan pertama, termasuk masa tenggang.

“Bunganya 6,19 persen fiks rate senilai Rp18 juta per tahun. Tahun pertama pengembalian sekitar Rp49 miliar. Dan yang dipotong adalah DAU Kabupaten Bone,” ungkapnya. (*)