Dengan pagu yang disetujui tersebut, komposisi pengalokasian anggaran Kemendagri per-program adalah sebagai berikut: Pertama, Program Pembinaan Politik dan Pemerintahan Umum sebesar Rp146.626.418.000,-. Kedua, Program Tata Kelola Kependudukan sebesar Rp476.338.543.000,-. Ketiga, Program Pembinaan Kapasitas Pemerintahan Daerah dan Desa sebesar Rp460.065.243.000,-. Keempat, Program Dukungan Manajemen sebesar Rp1.951.874.677.000,-.

Tak hanya itu, Komisi II DPR RI juga menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan Kemendagri sebesar Rp2.929.368.529.000,- termasuk di dalamnya usulan tambahan anggaran DKPP sebesar Rp49.287.737.000,- dan meminta kepada Badan Anggaran DPR RI untuk memenuhi usulan tambahan anggaran tersebut, melalui pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

“Kami membuat program-program yang memerlukan dukungan tambahan anggaran, tapi kembali lagi namanya usulan nanti kan akan dibawa ke Banggar, ke paripurna, dibicarkan lagi di tingkat wakil pemerintah; Ibu Menkeu, bisa dipenuhi bisa tidak, tapi berapapun yang diberikan kepada Kemendagri, prinsip kami akan bekerja secara maksimal,” tutur Mendagri.