BONEPOS.COM, JAKARTA – Dengan integrasi data Dukcapil ke semua lini pelayanan publik, maka tata kelola negara akan semakin mudah dikendalikan, dan dibangun transparansinya.

Di dunia bisnis keuangan dan perbankan kini dikenal e-KYC _(know your customer)_. Sebelumnya proses KYC dilakukan secara manual. Prinsip KYC adalah mengenal nasabah atau calon nasabah.

“Awalnya KYC, nasabah harus menyerahkan KTP-el secara manual dengan tatap muka langsung. Perkembangan selanjutnya, KTP-el bisa dibaca dengan _card reader_, tetapi ini ada banyak kendala dalam masa pandemi Covid-19. Tujuannya sih tetap sama memastikan nasabahnya benar, mencegah data ganda, mencegah fraud, dan mendorong semua orang berperilaku baik,” papar Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh di Webinar tentang Kedudukan dan Fungsi Adminduk dan Catatan Sipil dalam Administrasi Negara RI yang digelar oleh Magister Ilmu Administrasi Universitas Khrisnadwipayana, Sabtu (25/9/2021).