BONEPOS.COM, MAKASSAR – Saksi Ahli, Prof Dr Mudzakir, SH, MH menyebut dugaan kasus suap atau gratifikasi Gubernur Sulsel non aktif Prof Nurdin Abdullah (NA) sama sekali tidak memenuhi unsur Operasi Tangkap Tangan (OTT), Tangkap Tangan (TT) dan gratifikasi. 

“Posisi Pak NA itu tidak termasuk dalam  OTT karena tidak ada bukti telah dilakukan tindakan kejahatan saat itu dan tidak memenuhi unsur OTT,” ungkapnya dalam sidang lanjutan NA di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (28/10/2021).

Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini mengatakan, operasi itu sudah dirancang sedemikian rupa supaya orang ditangkap, dan hal tersebut tidak boleh dalam hukum pidana.